Surat permohonan perubahan data ini cukup penting karena seiring dengan berjalannya waktu, kita biasanya akan melakukan perubahan data, misalnya kita melakukan pindah alamat, maka kita harus melakukan perubahan data alamat yang akan sangat penting untuk data pada perusahaan dimana kita bekerja ataupun pada bank dimana kita memiliki tabungan Bagi Pemilik NPWP Pribadi yang sudah tidak memiliki usaha atau pekerjaan lagi, lebih baik mengajukan permohonan pencabutan NPWP. Pencabutan NPWP diperlukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT. Denda administrasi karena tidak melaporkan SPT mulai Rp100.000 sampai dengan Rp1.000.000,00. Sebelum PSL dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal sebagai berikut : Menerbitkan dan mengirimkan (kepada KPP baru) Surat Perpindahan Wajib Pajak (KP. PDIP. 4.25-95) dan/atau Surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP. PDIP.4.24-95) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pindah atau tembusan Surat Pemberitahuan Pindah. Perubahan data dapat dilakukan : atas permohonan Wajib Pajak; atau. secara Jabatan. Tata Cara Perubahan Data melalui permohonan Wajib Pajak. A. Wajib pajak bisa melakukan permohonan secara elektronik, Permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada Yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. DJP setelah melakukan pemeriksaan harus memberi keputusan atas permohonan penghapusan NPWP selama 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Atau selama 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. CkPj.

contoh surat permohonan pindah alamat npwp